Amuntai (MAN 2 HSU) – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara laksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa/i MAN 2 HSU melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di Aula MAN 2 HSU, Selasa (26/09/23).
Diadakannya program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi mengenai bahaya bullying dan cyberbullying bagi generasi muda kepada siswa/i MAN 2 HSU yang dihadiri 100 siswa/i yang dipilih secara acak dari kelas 10, 11, 12 serta pengurus OSIM dan Mandalist.
Manda Bayu, Kejaksaan HSU, dalam materinya menerangkan bahaya bullying. “Bullying bisa menyebabkan seseorang menjadi kurang percaya diri, depresi hingga bunuh diri.” Terangnya.
Selain itu, Bayu juga menyebutkan macam-macam perilaku bullying. “Seperti bullying verbal, fisik, cyberbullying dan lain-lain.”
Pemateri lainya, Karin menyebutkan bahwa pelaku bullyingdapat ditindak pidana. “Pasal 76C ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan atau turut serta serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Jelasnya.
Karin menyebutkan pelaku bullying dapat dipidana penajra paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00.
Kepala MAN 2 HSU, Khairan Ali berharap kegiatan tersebut dapat dijadikan hal positif.
“Semoga dengan adanya program dari Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bisa bermanfaat untuk siswa dan meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya bullying dilingkungan sekolah dan dunia maya.” Ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HSU, H. Matnor, Kasi Penmad Kemenag HSU, Nahdiyatul Husna, Kepala Madrasah MAN 2 HSU, Khairan Ali serta Wakamad Humas, Musa Alhadi. (Rep:Ay/Ft:Ay)
Beri Komentar